Biaya Pengacara Semarang

0856-4152-5418 Kantor Advokat Pengacara Ali Mansur, M.H Semarang & Partner didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa pengacara di Semarang & sekitarnya

Advokat Ali Mansur Pengacara Semarang

Pengacara Semarang – Harga Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum: Mengenai gaji pengacara atau tarif bayaran yang Anda maksud, perlu Anda ketahuai bahwa istilah gaji pengacara dikenal dengan honorarium advokat, yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.

0856-4152-5418 Advokat Ali Mansur Semarang

Harga Jasa Konsultasi Hukum 0856-4152-5418 Pengacara Ali Mansur Semarang

Advokat atau Pengacara dan Tahapannya Untuk menjadi seorang pengacara atau advokat, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan, yakni:

  1. mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
  2. mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
  3. mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; dan
  4. pengangkatan dan sumpah advokat.

Pidana umum:

  1. Penipuan;
  2. Penggelapan;
  3. Penganiayaan;
  4. Pencurian;
  5. Pencemaran nama baik;
  6. Perzinahan;
  7. Pembunuhan;
  8. Perampokan;
  9. dll yang termasuk dalam perkara pidana umum

Pidana Khusus:

  1. Kekerasan dalam rumah tangga;
  2. Narkotika;
  3. Tindak Pidana Korupsi;
  4. Terorisme;
  5. Tindak Pidana ITE.

Perdata Umum

  1. Legal drafting perjanjian;
  2. Perkara Wanprestasi;
  3. Perkara Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Perkara Waris;
  5. Perkara Perceraian (termasuk Pembagian Harta Bersama);
  6. Permohonan Isbat Nikah;
  7. Permohonan Dispensasi Nikah;
  8. Permohonan Pengangkatan Anak;
  9. Perkara Sengketa Tanah;
  10. Perkara Hutang Piutang.

Perdata Khusus

  1. Perburuhan/Ketenagakerjaan;
  2. Semgketa Merek;
  3. Pendaftaran HaKI;

Hukum Administrasi Negara

  1. Legal drafting Perda, Pergub, Perbup dan/atau Peraturan Kebijakan Pemerintahan;

Pengujian KTUN;

  1. Hukum Tata Negara
  2. Judicial Review (Pengujian Undang-undang maupun Peraturan Kebijakan Pemerintahan);
  3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

(Tarif Honorarium) Biaya Jasa Pengacara

Berikut ini adalah klasifikasi sistem tarif honorarium ( biaya jasa hukum ) 0856-4152-5418 Pengacara Ali Mansur Semarang. Klasifikasi biaya didasarkan pada standar tarif pengacara umum yang berlaku di Indonesia.

  1. Tarif Kontingensi Pengacara (Dibayar berdasarkan presentase kemenangan klien)
  2. Tarif Retainer Pengacara (Dibayar dalam satu Paket Periode tertentu)
  3. Tarif Per Jam (Dibayar sesuai waktu jasa Advokat)
  4. Tarif Pasti (Dibayar dimuka untuk penyelesaian satu perkara)

Faktor Penentu Besar Kecilnya Honorarium Jasa Pengacara

Besar kecilnya dasar honorarium pengacara yang dibayarkan berdasarkan kompleksitas kasus yang ditangani termasuk portofolio pengacara, durasi dan spesialisasi hukum.

  1. Kompleksitas Kasus.
  2. Portofolio Kerja Pengacara.
  3. Durasi Pekerjaan /Penanganan.
  4. Kedudukan & tempat tinggal pengacara.
  5. Spesialisasi Pengacara.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Pengacara

Tidak dipungkiri, gaji seorang pengacara dengan pengacara lainnya tentu berbeda. Pasalnya, ada sejumlah faktor yang menjadi standar sebelum klien sepakat dengan besaran bayaran pengacara atau honorarium yang ditawarkan oleh seorang advokat kepadanya.

Adapun faktor-faktor yang dimaksud, yakni pengalaman advokat yang menangani, kelas firma hukum tempat advokat bekerja, dan reputasi atau jam terbang advokat itu sendiri.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan konsultasi hukum silahkan hubungi kami (indosat) 0856-4152-5418 Advokat Ali Mansur Semarang.

0856-4152-5418 Pengacara Ali Mansur Semarang

Kesepakatan Menentukan Besaran Gaji Pengacara

Mendapatkan gaji pengacara atau honorarium adalah hak setiap advokat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 18/2003 yang menerangkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[3]

Lalu apa dasar penentuan besaran honorarium atau gaji pengacara? Anda dapat mengacu ke Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 yang menerangkan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.[4] Kewajaran tersebut juga harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan finansial klien dengan tidak membebankan biaya-biaya yang tidak perlu.[5]

Namun, perlu ditekankan lagi, yang harus menjadi penegasan adalah besaran gaji pengacara yang diberikan harus sesuai dengan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak.
setidaknya ada 4 jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungannya, ialah:

  1. honorarium advokat berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi);
  2. honorarium advokat berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam);
  3. honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee); dan
  4. honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti).

Keempat metode perhitungan gaji seorang pengacara atau honorarium advokat tersebut tentunya harus berdasarkan kesepakatan. Selain itu di luar 4 tarif tersebut, untuk membayar honorarium advokat, masih bisa diperjanjikan mengenai success fee atau biaya kemenangan suatu perkara sebagai insentif tambahan bagi advokat jika disetujui oleh klien. Lagi-lagi besarannya pun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Untuk penegasan bahwa kesepakatan pada perjanjian tersebut menjadi dasar hukum antara klien dan advokat, simak ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata berikut ini.
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Klasifikasi Biaya Jasa Pengacara

  1. Lawyer Fee (Biaya Pengacara yang pembayarannya dilakukan didepan, atau pada saat menandatangani surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum).
  2. Operational Fee ( Biaya setiap kali penanganan oleh Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum, baik penanganan diluar maupun didalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan).
  3. Success Fee
  4. Biaya yang dikeluarkan apabila Pengacara Hukum anda telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien

Landasan Hukum Honorarium Pengacara di Indonesia

Pasal 2 (ayat) 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentrang Advokat “Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.

Pasal 4 Huruf d Kode Etik Advokat Indonesia “Dalam menentukan besarnya honorarium advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien”.

Klasifikasi Fee Pengacara

Lawyer fee, yang biasanya dibayarkan di muka sebagai biaya profesional pengacara. Operational fee, yang dikeluarkan klien selama kasus mereka ditangani oleh pengacara.

Success fee, dengan persentase yang ditentukan dari hasil perjanjian antara pengacara dengan klien. Success fee diberikan oleh klien apabila pengacara dapat memenangkan perkaranya. Akan tetapi, jika kalah dalam persidangan, maka pengacara tak akan memperoleh success fee.

Ada beberapa faktor yang sangat memengaruhi tinggi rendahnya biaya menggunakan jasa advokat atau pengacara, yaitu:

  1. Nama pengacara. Ini sudah menjadi salah satu faktor yang lumrah dalam menggunakan jasa advokat. Semakin terkenal nama pengacara yang akan Anda gunakan, maka akan semakin mahal pula biaya yang harus Anda bayarkan untuk menyewa jasa advokat tersebut.
  2. Permasalahan hukum. Hal kedua yang menjadi faktor penentu biaya jasa adalah sebesar apa permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Jika Anda dilanda kasus yang rumit, maka tarif yang dikenakan pun akan semakin mahal pula.
  3. Wilayah atau tempat tinggal pengacara. Meski mengurus kasus yang sama, terkadang biaya jasa pengacara yang berdomisili di kota X bisa saja lebih mahal dibandingkan di kota Y. Hal ini bukan sesuatu yang aneh, pasalnya advokat pada umumnya juga menilai rata-rata taraf kehidupan di tempat mereka bermukim.
  4. Kondisi klien. Selain tempat tinggal, pengacara juga akan menentukan biaya atau tarif berdasarkan kondisi keuangan calon klien mereka. Tak perlu khawatir, sebab ada beberapa pengacara yang bersedia memberi layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu secara finansial.
  5. Jam terbang pengacara. Faktor terakhir yang juga menentukan biaya jasa seorang advokat adalah jam terbang mereka. Jika seorang pengacara sudah berpengalaman dalam menangani banyak kasus, tentu saja tarif mereka pun akan semakin mahal.

Tips Memilih Pengacara

Sesuai dengan penjabaran yang telah disebutkan sebelumnya, tarif jasa pengacara atau advokat sangat tergantung pada siapa pengacara yang Anda pilih dan seberapa rumit kasus Anda. Menurut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), saat ini gaji pengacara di Indonesia sangat beragam dan memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat yang bersangkutan.

Tahun lalu, untuk pengacara muda atau yang baru menyelesaikan pendidikan hukum, memiliki penghasilan minimal Rp7 juta sampai Rp15 juta per bulan. Ini bergantung pada klasifikasi pengacara, apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan berbahasa asing, serta brevet-brevet yang dimiliki, seperti pendidikan HAKI dan pendidikan kurator.

  1. Hal pertama yang perlu Anda pahami adalah jenis masalah hukum apa yang Anda hadapi. Jika Anda memiliki masalah seputar warisan, sengketa tanah, atau sebagainya, maka berkonsultasi dengan pengacara yang memang ahli dalam bidang tersebut, bukan pengacara yang biasa mengurus perceraian.
  2. Cari beberapa alternatif nama pengacara yang Anda nilai sesuai dengan kemampuan dan masalah hukum yang Anda hadapi. Anda bisa bertanya-tanya dengan rekan Anda yang memiliki pengalaman menggunakan jasa pengacara.
  3. Mencari informasi selengkap-lengkapnya tentang pengacara yang Anda butuhkan dengan memanfaatkan teknologi secara online atau menelepon asosiasi advokat setempat.
  4. Anda harus menentukan jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Hal ini juga perlu Anda sampaikan pada calon pengacara yang akan menangani masalah hukum Anda, dengan demikian kebutuhan hukum Anda nantinya bisa lebih diprioritaskan.
  5. Meninjau tarif atau biaya jasa pengacara dalam menyelesaikan sebuah masalah hukum. Walaupun biaya penanganan kasus hukum sangat bergantung pada tingkat kesulitan kasus yang dihadapi, tak ada salahnya jika Anda menanyakan informasi seputar kisaran biaya yang dibutuhkan untuk sekadar konsultasi atau pengurusan kasus pada pengacara.

Selain itu, salah satu faktor yang memengaruhi tarif pengacara adalah lokasi atau kota. Di kota-kota kecil seperti Kuningan misalnya, biaya pengacara litigasi untuk perkara kecil berada di kisaran Rp4 juta sampai Rp6 juta. Sementara, kasus yang sama di kota-kota besar sekelas Jakarta, biaya pengacara bisa mencapai angka belasan. Tarif sewa pengacara ini sifatnya tidak mengikat karena sangat bergantung jenis kasus yang ditangani. Nah, berikut kisaran biaya sewa pengacara saat ini.

Biaya Sewa Pengacara

Bila Anda tak mempunyai cukup biaya untuk menyewa jasa pengacara, ada beberapa alternatif cara yang bisa Anda lakukan agar tetap dapat memperoleh bantuan hukum. Langkah pertama adalah dengan berkonsultasi pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang biasanya menyediakan konsultasi hukum dengan biaya minim untuk orang-orang yang membutuhkan. Bisa juga dengan meminta bantuan pengacara hanya pada bagian tertentu, sehingga bagian-bagian lain dari kasus Anda bisa Anda hadapi sendiri sesuai dengan arahan dari pengacara.

Jenis Kasus Kisaran Biaya

Perceraian

Rp6.000.000 – Rp12.000.000

Pidana Umum

Rp4.000.000 – Rp9.000.000

Pidana Khusus

Rp4.000.000 – Rp10.000.000

Utang Piutang

Rp3.000.000 – Rp12.000.000 (plus success fee)

Pertanahan

Rp5.000.000 – Rp12.000.000 (plus success fee)

Gugatan PMH

Rp7.000.000 – Rp22.000.000 (plus success fee)

Gugatan Wanprestasi

Rp6.000.000 – Rp12.000.000 (plus success fee)

KDRT

Rp0 – Rp4.000.000

UU ITE

Rp1.000.000 – Rp6.000.000

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai